Maisir atau judi dalam Islam adalah setiap bentuk permainan atau aktivitas di mana hasilnya bergantung pada keberuntungan atau kebetulan, dan di mana satu pihak akan mendapat keuntungan atas kerugian pihak lain tanpa adanya upaya atau pertukaran nilai yang setara. Praktik ini dianggap haram (dilarang) dalam Islam karena sifatnya yang spekulatif, merusak, dan dapat menimbulkan ketidakadilan sosial.
Berbeda dengan investasi baik konvensional maupun investasi di crypto, di mana risiko didasarkan pada analisis pasar dan keputusan yang terinformasi, maisir sepenuhnya bergantung pada kebetulan dan keberuntungan. Investasi di crypto harus paham dulu, paling simple ya pakai dollar cost averaging, yang digunakan adalah uang dingin dan untuk long terms, bisa dibayangkan bila berinvestasi bitcoin 10 tahun lalu dan di hold sampai sekarang? sementara maisir atau judi tidak memiliki nilai tambah yang konstruktif.
Maisir haram dalam Islam karena kontribusinya terhadap ketidakpastian, ketidakadilan, dan dampak negatif terhadap individu dan masyarakat. Pelarangan ini mencerminkan prinsip-prinsip Islam yang mengutamakan keadilan, transparansi, dan kesejahteraan sosial.