Situs ini dibuat karena kegelisahan penulis akibat Koin Crypto yang diharamkan oleh Majlis Ulama Indonesia. Sebagai peneliti di bidang Teknologi dan Ekonomi, penulis dan analis di website ini sangat percaya pada teknologi di balik crypto yaitu blockchain dan dampak ekonomi dari blockchain ini. Fatwa haram ini berakibat pada ketakutan banyak anak muda Indonesia untuk mengeksplorasi lebih lanjut tentang teknologi di balik crypto.
Namun, terdapat banyak fatwa, terutama dari negara-negara maju, yang menghalalkan cryptocurrency. Kami membahas lebih lanjut di halaman ini.
Disamping itu website ini bertujuan untuk edukasi terutama Gen Z di Indonesia tentang apa itu koin crypto, koin apa saja yang halal dan haram, mengapa halal dan haram. Apakah bisa berinvestasi di koin crypto dan bagaimana. Mohon untuk dicatat bahwa sudah menjadi kesepatan para ulama yang dibolehkan perdagangan aset crypto ini adalah perdagangan spot. Jadi dalam website ini ketika kami mengatakan berinvestasi aset crypto itu berarti membeli atau jual beli aset crypto di perdagangan spot (kami menganggap perdagangan di luar spot: menggunakan leverage, short, future, perpetual tidak sesuai prinsip syariah).
Pandangan singkat kami terhadap aset crypto adalah: aset crypto sangat bisa dijadikan hedging investasi diluar dari produk investasi seperti saham dan surat berharga karena sifat dari aset crypto ini yang berbeda dari produk investasi yang sudah ada saat ini. Cara yang paling mudah berinvestasi di crypto adalah dengan dollar cost averaging dengan dana dingin. Pandangan kami terhadap aset crypto ini adalah sebagai aset yang bisa menjadi produk investasi dan bukan untuk daily trading (perdagangan harian).
Konsep-konsep tentang aset crypto bisa dibaca di sini:
Konsep-konsep crypto di bidang ekonomi dan finance
Konsep-konsep tentang halal-haram aset crypto bisa dibaca di sini: