Crypto Haram?


Bagi seorang yang bekerja di luar negeri misalnya di Australia, transfer uang dari Australia ke Indonesia menggunakan crypto bisa selesai dalam waktu kurang dari 5 menit dan uang sudah sampai di Indonesia. Bagaimana caranya? pertama harus deposit AUD ke CEX (Centralized Crypto Exchange) di Australia. Setelah itu AUD tadi bisa dibelikan USDT, setelah itu kirim USDT itu ke CEX yang ada di Indonesia dengan jaringan tron, feenya cuman 1 USDT. Kurang dari 5 menit uang sudah sampai di CEX yang ada di Indonesia dan feenya cuman 15 ribu rupiah. Setelah itu USDT tadi ditukar IDR dan dan bisa di withdraw ke akun Bank yang di Indonesia? terus dimana letak keharamannya? Hal ini juga bisa berlaku sebaliknya misal pengiriman uang dari Indonesia ke Australia atau ke negara manapun dan itu bisa 24 jam dalam sehari, weekend pun tetap bisa. Bisa dibayangkan bagaimana efisiennya penggunakan blockchain untuk transaksi antar negara?

Berikut adalah link Fatwa MUI yang menyatakan crypto haram. Sebagai pembanding, mari kita lihat fatwa-fatwa lain, baik di Indonesia maupun di negara lain yang lebih maju, seperti USA dan Eropa.

Link ke Fatwa MUI

Di Indonesia sendiri cryptocurrency tidak diakui sebagai mata uang oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Namun, cryptocurrency diakui sebagai aset digital melalui peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) nomor 5 tahun 2019. Jadi ketika MUI mengatakan penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram ya itu benar apa adanya tapi haram secara hukum di Indonesia. Misalnya ada usaha yang menerima pembayaran dalam bentuk crypto, atau menggaji pegawai dengan koin crypto itu tidak diperkenankan secara hukum. Akan tetapi ini adalah ranah hukum bukan ranah MUI.

Dalam fatwa MUI juga dikatakan diharamkannya crypto karena ada unsur gharar, dharar, qimar/maisir dan tidak memenuhi syarat sebagai komoditas karena tidak ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli. Nah ini malah sudah dibahas detail di fatwa PWNU DIY bahwa cyrpto memenuhi syarat baik sebagai alat tukar maupun komoditas.

Ketika saya membaca putusan fatwa MUI, yang saya sangat sayangkan juga MUI tidak memberikan penjelasan aset crypto itu ghararnya dimana, qimarnya dimana dan sebagainya. Yang saya lihat sepertinya MUI belum begitu paham apa itu aset crypto yang sebenarnya. Yang saya baca dari putusan fatwa itu sepertinya MUI mengambil definisi aset crypto dari berita, setelah itu tiba tiba copy paste saja semua dalil yang berkaitan dengan judi, gharar, dharar, tanpa menyebut dimana ghararnya, dimana dhararnya.


Malahan kalau baca fatwa dari Fiqh Council of North America itu jelas banget penjelasan dan argumennya. Silahkan baca di sini:

Fatwa Ke Halalan Crypto khususnya Bitcoin dari Fiqh Council of North America

Ringkasannya: Untuk persoalan muamalah itu semua ulama sepakat semuanya boleh kecuali ada dalil yang mengharamkan. Bagi orang yang mengatakan crypto haram dalam kontek ini khususnya Bitcoin, maka orang yang mengatakan haram yang harus menjelaskan kenapa haram.

Di situ disebutkan bahwa hal-hal yang disebutkan oleh beberapa pihak yang menyebabkan Bitcoin haram (seperti anonimitas pengguna; ketidakpastian nilai masa depannya; ketiadaan otoritas penerbit atau regulasi pemerintah; dan keberatan lainnya) tidak cukup kuat untuk mendukung hukum keharaman; oleh karena itu, mereka tetap pada hukum dasar, yaitu kebolehan. Selain itu, Majelis Fiqh berpendapat bahwa Bitcoin akan diperlakukan dengan hukum Islam yang sama yang berlaku untuk semua mata uang fiat misalnya jika dalam bertransaksi ada riba ya jatuhanya tetap riba, jika simpanan bitcoin sudah sampai haul ya dijatuhi hukum zakat dan sebagainya.

Penjelasan Syeikh Dr Yasir Qodhi tentang ke halalan Crypto (dalam kontek ini Bitcoin)


Pertanyaan seputar hukum crypto dan jawabannya:


Crypto dipakai untuk penipuan dan scam jadi sebaiknya diharamkan

Banyak yang rugi karena "main" crypto

Crypto tidak ada bentuk fisiknya, jadi seperti jual/beli sesuatu yang tidak jelas

Crypto tidak ada underlyingnya

Crypto itu zero sum game tidak seperti saham yang ada usaha realnya.

Siapapun bisa membuat coin crypto setelah itu digoreng untuk scam atau menipu.