Bagi seorang yang bekerja di luar negeri misalnya di Australia, transfer uang dari Australia ke Indonesia menggunakan crypto bisa selesai dalam waktu kurang dari 5 menit dan uang sudah sampai di Indonesia. Bagaimana caranya? pertama harus deposit AUD ke CEX (Centralized Crypto Exchange) di Australia. Setelah itu AUD tadi bisa dibelikan USDT, setelah itu kirim USDT itu ke CEX yang ada di Indonesia dengan jaringan tron, feenya cuman 1 USDT. Kurang dari 5 menit uang sudah sampai di CEX yang ada di Indonesia dan feenya cuman 15 ribu rupiah. Setelah itu USDT tadi ditukar IDR dan dan bisa di withdraw ke akun Bank yang di Indonesia? terus dimana letak keharamannya? Hal ini juga bisa berlaku sebaliknya misal pengiriman uang dari Indonesia ke Australia atau ke negara manapun dan itu bisa 24 jam dalam sehari, weekend pun tetap bisa. Bisa dibayangkan bagaimana efisiennya penggunakan blockchain untuk transaksi antar negara?
Berikut adalah link Fatwa MUI yang menyatakan crypto haram. Sebagai pembanding, mari kita lihat fatwa-fatwa lain, baik di Indonesia maupun di negara lain yang lebih maju, seperti USA dan Eropa.
Di Indonesia sendiri cryptocurrency tidak diakui sebagai mata uang oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Namun, cryptocurrency diakui sebagai aset digital melalui peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) nomor 5 tahun 2019. Jadi ketika MUI mengatakan penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram ya itu benar apa adanya tapi haram secara hukum di Indonesia. Misalnya ada usaha yang menerima pembayaran dalam bentuk crypto, atau menggaji pegawai dengan koin crypto itu tidak diperkenankan secara hukum. Akan tetapi ini adalah ranah hukum bukan ranah MUI.
Ketika saya membaca putusan fatwa MUI, yang saya sangat sayangkan juga MUI tidak memberikan penjelasan aset crypto itu ghararnya dimana, qimarnya dimana dan sebagainya. Yang saya lihat sepertinya MUI belum begitu paham apa itu aset crypto yang sebenarnya. Yang saya baca dari putusan fatwa itu sepertinya MUI mengambil definisi aset crypto dari berita, setelah itu tiba tiba copy paste saja semua dalil yang berkaitan dengan judi, gharar, dharar, tanpa menyebut dimana ghararnya, dimana dhararnya.
Malahan kalau baca fatwa dari Fiqh Council of North America itu jelas banget penjelasan dan argumennya. Silahkan baca di sini:
Ringkasannya: Untuk persoalan muamalah itu semua ulama sepakat semuanya boleh kecuali ada dalil yang mengharamkan. Bagi orang yang mengatakan crypto haram dalam kontek ini khususnya Bitcoin, maka orang yang mengatakan haram yang harus menjelaskan kenapa haram.
Di situ disebutkan bahwa hal-hal yang disebutkan oleh beberapa pihak yang menyebabkan Bitcoin haram (seperti anonimitas pengguna; ketidakpastian nilai masa depannya; ketiadaan otoritas penerbit atau regulasi pemerintah; dan keberatan lainnya) tidak cukup kuat untuk mendukung hukum keharaman; oleh karena itu, mereka tetap pada hukum dasar, yaitu kebolehan. Selain itu, Majelis Fiqh berpendapat bahwa Bitcoin akan diperlakukan dengan hukum Islam yang sama yang berlaku untuk semua mata uang fiat misalnya jika dalam bertransaksi ada riba ya jatuhanya tetap riba, jika simpanan bitcoin sudah sampai haul ya dijatuhi hukum zakat dan sebagainya.
Penjelasan Syeikh Dr Yasir Qodhi tentang ke halalan Crypto (dalam kontek ini Bitcoin)
Pertanyaan seputar hukum crypto dan jawabannya:
Crypto dipakai untuk penipuan dan scam jadi sebaiknya diharamkan
Sama juga seperti uang fiat yang beredar saat ini, juga sering dipakai untuk penipuan, bahkan dikorupsi juga. Jadi ini tidak bisa dijadikan arguman bahwa crypto sebaiknya diharamkan.
Jadi crypto ya sama seperti uang fiat, atau emas, bisa digunakan untuk hal-hal yang positif dan negatif. Jadi status objeknya ya netral alias mubah
Banyak yang rugi karena "main" crypto
Rugi karena FOMO, banyak yang rugi juga karena main saham padahal belum paham. Saya pernah baca diberita ada orang yang bunuh diri karena terlilit hutang sebabnya dia pakai uang pinjol untuk all-in di salah satu saham bank syariah terbesar di Indonesia yang waktu itu sedang digoreng.
Yang tidak diperbolehkan itu FOMO nya, tindakannya yang bodoh, tidak paham tapi langsung nyemplung. Semua produk aset investasi ada resikonya termasuk crypto itu sendiri. Jadi ini tidak bisa dijadikan arguman crypto jadi haram.
Crypto tidak ada bentuk fisiknya, jadi seperti jual/beli sesuatu yang tidak jelas
Tidak jelas bisa jadi karena memang tidak jelas atau orangnya belum mampu memahaminya sehingga terlihat tidak jelas. Jika kita belajar tentang konsep aset digital, bagaimana sistem kerja dari blockchain maka kejelasannya akan semakin tampak.
Sekarang coba bayangkan uang yang kita miliki, saya pribadi ketika tinggal di Australia, saya tidak pernah melihat uang cash karena semua transaksinya sudah pakai apple pay, jadi cukup bawa HP saja kemana-mana, jadi ya sudah tidak ada fisiknya.
Sekarang coba kita beli emas lewat aplikasi, apakah kita dapat emas? tidak juga kan? hanya bukti kepemilikan emas. Tapi kan kalau kita mau tarik emasnya juga bisa. Sama juga kalau kita punya bitcoin mau kita jual terus tarik jadi rupiah juga bisa kok, marketnya liquid bangat btc itu.
Crypto tidak ada underlyingnya
Banyak yang ngasih contoh misal trading emas walaupun emasnya tidak ada di tangan tapi underlaying emas fisiknya ada. Atau misal penerbitan SBN atau sukuk yang mana diterbitkannya harus ada assetnya atau jaminannya. Sedangkan di crypto itu tidak ada.
Jawabanya adalah karena belum memahami dari konsep crypto itu sendiri yang menggunakan teknologi blockchain. Contohnya Bitcoin itu sangat mirip dengan emas tetapi bedanya emas ada wujud fisiknya sedangkan bitcoin tidak. Analoginya begini, kenapa emas bisa berharga? karena langka untuk memperolehnya butuh cost/biaya yang tinggi. Ya sama bitcoin seperti itu, untuk mining perlu modal yang banyak untuk beli alatnya/hardwarenya, belum lagi bayar listriknya. Kalau tidak mau ribet gali emas sendiri atau mining sendiri ya tinggal beli di market kemudian simpan. Udah gitu supplynya bitcoin juga terbatas hanya ada 21 juta bitcoin di dunia ini yang kebanyakan sudah ada diperedaran.
Penjelasan berikutnya mungkin akan membuka mata anda
Crypto itu zero sum game tidak seperti saham yang ada usaha realnya.
Pernyataan ini juga salah besar dan membuktikan yang memberikan pernyataan belum paham bagaimana aset crypto bekerja. Saya beri contoh paling simple Ethereum, ethereum berbeda dengan bitcoin karena coin ini sebenarnya seperti platform.
Gambaran sederhananya seperti sistem operasi komputer, saat ini yang populer ada Windows, ada MAC OS, ada Linux. Di atas sistem operasi ini siapa saja bisa membuat aplikasi yang bisa dipakai oleh semua orang. Analogi yang lain seperti Android, semua orang bisa bikin mobile app dan kemudian di upload di Android Play store dan orang bisa mendownload dan memakainya.
Semakin banyak penggunanya maka otomatis sistem operasi itu semakin populer, nah Ethereum ya seperti Windows atau Android tadi dengan konsep smart contractnya. Bedanya siapapun yang mau mengembangkan aplikasi di atas ethereum maka mereka harus menggunakan coin Ethereum untuk menjalankannya.
Jadi kalau ekosistem atau user dari ethereum semakin banyak, pengembang aplikasi di atas ethereum semakin banyak maka demands dari coin ethereum semakin meningkat.
Dan itu bukan zero sum game karena jelas itu profitnya dan return nya. Misal berapa persen fee yang dibayarkan user menjadi penghasilan bagi miner atau validator/staker dan sebagainya.
Coba bisa pelajari Token Terminal agar baham bagaimana fundamental dari tiap-tiap proyek crypto
Siapapun bisa membuat coin crypto setelah itu digoreng untuk scam atau menipu.
Ini analogi yang sama dengan saham juga, siapapun bisa bikin perusahaan abal-abal, tipu sana tipu sini kemudian IPO untuk digoreng sahamnya, habis dibeli ritel di tinggal aja.
Jadi hal itu tidak bisa dijadikan argumen haramnya crypto dan halalnya saham bukan? maksudnya di industri crypto ada orang jahat, di saham ada juga orang jahat.
Tapi analoginya memang persisi seperti itu, proyek crypto itu bener-bener menjadikan siapa saja semakin punya kesempatan untuk raise funding dan punya usaha asal bisa bertanggung jawab.
Karena apa? modalnya kecil, kalau punya ide yang menarik, tinggal bikin whitepaper, mulai coding dan bikin proyeknya sampai ada beta nya jadi bisa dicoba oleh user, habis itu publish itu whitepaper. Kalau ternyata dapps kamu itu menarik dan banyak yang tertarik, pasti banyak funding yang datang.
Di sinipun juga mirip seperti di perusahaan convensional, misal siapa saja stakeholders pemegang sahamnya. Di crypto malah lebih transparant, dan tidak bisa tipu tipu, karena semuanya bisa terlihat kalau kita memutuskan code itu open source. Jadi semua orang bisa lihat misal berapa prosentase coin untuk community, untuk investor, untuk foundernya, berapa yang mau dijadikan airdrop untuk marketing dan sebagainya.
Tapi perlu dicatat ya, crypto tetap beda dengan saham karena ketika kita berinvestasi di crypto itu tidak seperti kontrak investasi atau bahasa lainnya kontrak sekuritas seperti dalam saham. Ini juga sedang menjadi isu yang hangat di USA karena beberapa proyek crypto yang cukup tersentralisasi dimasukkan dalam kategori sekuritas. Ya alasannya simple karena ketika orang berinvestasi ke proyek crypto yang cukup tersentralisasi berarti return investmentnya itu dari hasil kerja orang yang ada di perusahaan tersebut, jadi ya mirip banget seperti di saham. Berbeda dengan berinvestasi di Bitcoin misalnya, karena sangat terdesentralisasi, tidak ada orang yang mengontrol, kenaikan harga bukan karena developernya rajin mengeluarkan fitur baru, jadi Bitcoin tidak masuk sebagai sekuritas tetapi lebih ke Komoditas. Beberapa coin crypto yang digolongkan sebagai sekuritas misalnya Solana, Cardano, Binance Smart Chain. Tapi ya jelas mereka juga sedang melawan SEC terkait dengan kategorisasi itu.