Riba dalam Islam merujuk pada konsep mengambil atau memberikan kelebihan tertentu tanpa adanya kompensasi atau pertukaran yang setara. Secara tradisional, ini sering dikaitkan dengan bunga pinjaman uang. Riba dianggap sebagai salah satu dosa besar dalam Islam karena dapat menimbulkan ketidakadilan sosial dan ekonomi.
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai apa yang termasuk riba, terutama dalam konteks produk keuangan modern. Beberapa berpendapat bahwa segala jenis bunga adalah riba, sementara yang lain berargumen bahwa hanya bunga yang berlebihan atau tidak adil yang termasuk riba.
Dalam sistem ekonomi saat ini, nilai mata uang cenderung menurun karena inflasi. Ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah bunga yang dikenakan untuk hedging (perlindungan) terhadap inflasi dapat diterima.
Namun, pandangan ini masih kontroversial di kalangan umat Islam, dan banyak yang tetap menganggap segala bentuk bunga sebagai riba.
Dalam cuplikan video singkat di atas yang diampaikan oleh Gus Baha (KH Bahaudin Nursalim) itu jelas sekali yang haram dalam islam itu tidak hanya riba tapi bodoh itu juga haram. Misalnya dalam contoh yang disebutkan Gus Baha dalam video, misal A meminjami uang B sejumlah 1 juta di tahun 1990, dan B membayar hutang A dengan jumlah uang yang sama di tahun 2020. Itu malah dholim namanya karena nilai uang 1 juta di tahun 90 berbeda dengan nilai uang 1 juta di tahun 2020. Makanya memang paling aman ketika bertransaksi ya dengan menggunakan standard emas misal pinjam emas 1 gram di tahun 1990 dan dikembalikan emas sebesar 1 gram juga di tahun 2020.
Di sisi lain, sekema pinjam peminjam yang dipakai oleh Aplikasi Pinjol saat ini benar-benar menyeramkan karena ada yang bunganya per hari 2%, dan nanti ada bunga dari bunga tidak hanyak pokok. Nah sistem seperti ini yang menimbulkan kedholiman terhadap peminjam, inilah yang disebut riba yang diharamkan.
Riba dalam Islam adalah topik yang kompleks dengan banyak interpretasi. Dalam konteks ekonomi modern, ada diskusi yang berkelanjutan tentang batas-batas riba dan penerapannya (termasuk ketika kita membeli rumah melalui sistem KPR, dsb). Di website ini proyek crypto yang berhubungan dengan pinjaman yang berbunga seperti: Aave, Compound, yearn.finance kami kategorikan sebagai haram.
PENTING: Staking itu berbeda dengan bunga. Dalam banyak project crypto khususnya project yang menggunakan sistem consensus berupa Proof of Stake, contohnya seperti Ethereum. Validators bertugas untuk memvalidasi semua transaksi yang ada di Ethereum. Siapapun bisa menjadi validator dengan syarat minimal memiliki 32 ETH untuk distake. Validator bisa setup sendiri hardwarenya atau bisa juga menggunakan proyek staking yang ada di lingkungan Ethereum seperti lido. Bagi yang punya coin Ethereum tapi tidak sampai 32 ETH, tetap bisa stake ETH tersebut dan menjadi Staker. Hasilnya nanti akan dapat coin Etherum karena sudah membantu validator dengan staking tadi. Hasil coin Ethereum ini berbeda dengan bunga pinjaman karena ketika kita Stake coin kita, itu artinya kita sedang membantu untuk mengamankan jaringan dari Ethereum blockchain ini, ingat kita sedang membicarakan decentralized sistem.
Sedangkan bunga di Aave misalnya kalau kita punya coin ETH, kita bisa pinjamkan ETH kita dan nanti kita bisa set bunganya berapa untuk periode berapa lama. Nah tambahan ETH coin nanti yang kita dapatkan itu adalah Bunga berbeda dengan ketika kita staking.