Tether (USDT) adalah jenis cryptocurrency yang dikenal sebagai 'stablecoin' yang diprakarsai oleeh Tether. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga nilai tukarnya tetap stabil dengan mengikat (pegging) nilainya ke mata uang fiat seperti Dolar AS, sehingga mengurangi volatilitas yang sering terlihat di cryptocurrency lain.
Bagi seorang yang bekerja di luar negeri misalnya di Australia, transfer uang dari Australia ke Indonesia menggunakan crypto bisa selesai dalam waktu kurang dari 5 menit dan uang sudah sampai di Indonesia. Bagaimana caranya? pertama harus deposit AUD ke CEX (Centralized Crypto Exchange) di Australia. Setelah itu AUD tadi bisa dibelikan USDT, setelah itu kirim USDT itu ke CEX yang ada di Indonesia dengan jaringan tron, feenya cuman 1 USDT. Kurang dari 5 menit uang sudah sampai di CEX yang ada di Indonesia dan feenya cuman 15 ribu rupiah. Setelah itu USDT tadi ditukar IDR dan dan bisa di withdraw ke akun Bank yang di Indonesia? terus dimana letak keharamannya? Hal ini juga bisa berlaku sebaliknya misal pengiriman uang dari Indonesia ke Australia atau ke negara manapun dan itu bisa 24 jam dalam sehari, weekend pun tetap bisa. Bisa dibayangkan bagaimana efisiennya penggunakan blockchain untuk transaksi antar negara?
Analisis status halal atau haram Tether melibatkan beberapa faktor: